Halaman

Jumat, 02 November 2012

AD ART


BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI SWASTAMANDIRI PROGRAM AL-ES’AF

ANGGARAN DASAR  DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMBUKAAN

 BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang berada di tingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian dan secara khusus di bidang agama Islam.
BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan menggiatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja BEM di STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian BEM dan AD/ART
  1. BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan  di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
  2. AD/ART BEM singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan struktural sesuai dengan tujuan BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
  3. AD/ART BEM dapat revisi (ditambahi atau dikurangi) sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan

Pasal 2
Jati Diri
  1. STIE Swastamandiri Program Al-Es`af adalah lembaga kemahasiswaan yang bergerak di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dangan Syariat Islam
  2. BEM  bernaung dibawah STIE Swastamandiri Program Al-Es`af yang berorientasi keagaman dan bernafaskan agama Islam.

Pasal 3
Asas
  1. BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af berasas ajaran agama Islam.
  2. Landasan dasar operasional BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af adalah AD/ART BEM, Statuta STIE Swastamandiri Program Al-Es`af dan peraturan lain yang terkait serta kebijakan dari lembaga.

Pasal 4
Tujuan
  1. Tujuan Pokok BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
a.      Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian Mahasiswa khususnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan ilmiah, aplikatif, dan rasionalis
b.      Meningkatkan akhlaq al-karimah Mahasiswa
  1. Penyelenggaraan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat 1 yang berpedoman pada:
    1. Tujuan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
    2. Kaidah, moral, dan etika keorganisasian
    3. Minat, kepentingan, kemampuan dan prakarsa mahasiswa

Pasal 5
Fungsi BEM
BEM berfungsi sebagai:
  1. Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan secara khusus dibidang Akuntansi dan Ekonomi Islam sesuai syari` 
  2. Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan kampus

Pasal 6
Wujud Lambang BEM
  1. Bingkai merupakan lambang Al Es’af yang menunjukkan bahwa BEM merupakan organisasi intern Perguruan Tinggi Al Es’af.
  2. Buku dan Bolpoint melambangka bahwa BEM merupakan wahana pengembangan dan peningkatan keilmuan khususnya di bidang akuntansi (seni pencatatan). Selain itu, BEM mampu menyebarkan ide pemikiran melalui tulisan.

Pasal 7
Bendera BEM


Pasal 8
Hubungan BEM dengan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af

1.      BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af  bertanggung jawab pada perkembangan inovasi STIE Swastamandiri khususnya program Pesantren Al-Es`af dalam segala bidang.
2.      Hubungan BEM dengan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af bersifat koordinatif.

BAB II
KETENTUAN POKOK

Pasal 10
Kedudukan BEM
BEM berkedudukan di Sekolah tinggi dan merupakan kelengkapan struktural pada STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.

Pasal 11
Tugas dan wewenang
1.      BEM mempunyai tugas pokok yaitu mewakili mahasiswa sekolah Tinggi di bidang ekstrakurikuler dan memberi pendapat, dan saran kepada lembaga, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan.
2.      Menyusun dan mengajukan program kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Program lembaga kemahasiswaan di sekolah tinggi dan program permulaan Tahun Program kepada STIE Swastamandiri khususnya pada program pesantren Al-Es`af.
3.      Melaksanakan program yang telah direncanakan bersama dan disetuji STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
4.      Memberi laporan periodik atas kegiatan BEM dengan peserta minimal ½ ( setengah) ditambah satu dari jumlah anggota.
5.      Apabila undangan pertama tidak dipenuhi kuorum maka sidang atas undangan dianggap sah untuk mengambil keputusan.
6.      Apabila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan sidang Istimewa.
7.      Menggiatkan kegiatan mahasiswa sebagai basis kegiatan mahasiswa.
8.      Mewakili mahasiswa dalam kegiatan ke dalam dan keluar.
9.      Kegiatan keluar dan atau berhubungan dengan luar sekolah Tinggi dilakukan dengan sepengetahuan lembaga, dan seijin ketua STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
10.  Memberi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program pada akhir masa jabatan kepada lembaga (STIE Swastamandiri   Program Al-Es`af).

Pasal 12
Pembentukan BEM
  1. Pemilihan ketua BEM dilakukan oleh seluruh mahasiswa dan disahkan lembaga.
  2. Ketua BEM terpilih dibantu oleh komisi pemilihan membentuk komisi-komisi yang terdiri dari:
a.      Departemen A ( Bidang Pemberdayaan Mahasiswa)
b.      Departemen B ( Bidang Sistem IT dan Perpus)
c.       Departemen C ( Bidang LC)
d.      Departemen E ( Bidang Sosial Kemasyarakatan Antar Kampus dan Lingkungan Kampus)
e.       Departemen F ( Pers Mahasiswa)
  1. Pengurus BEM sesuai dengan Profesinya masing-masing.
  2. BEM memiliki teknisi dokumentasi yang berfungsi untuk membantu kelancaran program BEM.

Pasal 13
Unsur Pimpinan BEM
1.      Ketua adalah penanggung jawab utama BEM yang mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan program kerja.
2.      Tugas Ketua:
a.      Memimpin menyelenggarakan kegiatan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b.      Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi lembaga dan masyarakat
3.      Ketua dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dalam rangka pengembangan dan kemajuan BEM dan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af dengan seijin pihak kampus.
a.      Ketua memberikan LPJ selama masa jabatan kepada kampus dan seluruh mahasiswa
b.      Ketua selalu menaati dan menjaga wibawa ketentuan dari lembaga dan AD/ART serta peraturan perundangan lain yang terbuka

Pasal 14
Kepengurusan BEM
1.      BEM dipimpin oleh 1 ketua, 1 sekretaris, 1 bendahara, serta komisi lainnya.
2.      Pemimpin BEM bersama-sama komisi disebut pengurus BEM
3.      Komisi dibentuk menurut kebutuhan
4.      Pengurus BEM diangkat dan bertanggung jawab kepada ketua
5.      Masa kerja BEM 1 tahun, ketua dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali priode
6.      Sewaktu-waktu ketua dapat diberhentikan atas kehendak sendiri atau kehendak semua anggota
7.      Pengurus masih dapat dipilih kembali di kepengurusan BEM yang akan datang dengan ketentuan batas pengambilan maksimal 40% dari BEM terdahulu.

Pasal 15
Syarat-syarat pengurus BEM
    1. Beriman dan bertaqwa kepada AllahSWT dengan berpegang pada Al-Qur`an dan Hadist
    2. Berakhlak mulia, dan berjiwa pemimpin.
    3. Memiliki moral, loyalitas, dan integritas yang tinggi
    4. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi

Pasal 16
Pengisian Kekosongan Kepengurusan BEM
1.      Dalam hal kekosongan jabatan ketua BEM, sidang istemewa BEM segera diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
2.      Apabila kepengurusan BEM kosong, maka Ketua BEM berhak untuk menunjuk secara langsung.

Pasal 17
Persidangan BEM
Frekuensi dan tata cara pelaksanaan musyawarah dan persidangan BEM
1.      Sidang istimewa BEM dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
2.      Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa
3.      Sidang kepemimpinan dan kepengurusan BEM diadakan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 bulan.
4.      Dalam berlangsungnya sidang dianggap sah bila dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah anggota
5.      Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan dianggap sah untuk mengambil keputusan.

Pasal 18
Cara Pengambilan keputusan BEM
1.      Keputusan persidangan BEM dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
2.      Bila dalam sidang, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan suatu keputusan diambil melalui persetujuan lembaga.


Pasal 19
Penyelenggaraan Kegiatan
Penyelenggaraan kegiatan BEM dilaksanakan atas dasar program kerja yang disusun oleh pengurus BEM bersama lembaga.

Pasal 20
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.
1.      Setiap anggota wajib  menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang ditetapkan  oleh STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
2.      Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3.      Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
4.      Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
5.      Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
6.      Setiap anggota wajib membayar iuran seperti yang telah ditentukan.

Pasal 21
Syarat-syarat keanggotaan
1.      Mempunyai integritas, kepribadian, dan budi pekerti sesuai syariat Islam.
2.      Telah lulus dalam mengikuti Orientasi Studi atau kegiatan sejenis di STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
3.      Harus beragama Islam
4.      Harus memenuhi syarat kemahasiswaan yang berlaku di STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
5.      Sanggup mengikuti program kegiatan yang telah ditentukan oleh BEM.
Pasal 22
Hak dan Kewajiban Anggota
1.      Hak Anggota
a.      Setiap anggota berhak dalam mengikuti kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas oleh lembaga kemahasiswaan.
b.      Setiap anggota berhak dipilih dan memilih.
c.       Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat melalui lembaga    kemahasiswaan yang ada.
d.      Setiap anggota berhak membela diri melalui BEM
e.       Setiap anggota berhak membayar iuran seperti yang telah ditentukan.
2.      Kewajiban Anggota
a.      Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan –peraturan yang telah ditetapkan oleh STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
b.      Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
c.       Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
d.      Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
e.       Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
f.       Setiap anggota wajib membayar iuran seperti yang telah ditentukan.


Pasal 23
Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan  BEM dianggap hilang apabila:
a.      Meninggal dunia
b.      Berhenti menjadi mahasiswa
c.       Dipecat sebagai mahasiswa

Pasal 24
Keuangan
 Sumber keuangan/ perbendaharaan BEM  diperoleh dari:
a.      Iuran wajib keluarga mahasiswa yang ditentukan setiap tahun akademik
b.      Bantuan yang diperoleh dari lembaga, atau yayasan
c.       Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan  dasar dan tujuan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af, serta tidak melanggar peraturan yang ada.

BAB III
KETENTUAN PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN

Pasal 25
Syarat Perubahan
1.      Perubahan AD/ART hanya dapat dilaksanakan dalam sidang BEM yang dihadiri oleh ketua STIE Swastamandiri Program Al-Es`af lembaga, dan anggota BEM dari perwakilan setiap devisi.
2.      Kuorum untuk sidang tersebut sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3.      Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah hadir.
4.      Apabila sudah menyimpang jauh dengan tujuan yang akan dicapai oleh BEM atau sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi.

Pasal 26
Aturan tambahan
Segala sesuatu yang belum ditetapkan, lebih lanjut akan diatur dalam rapat BEM atas persetujuan lembaga.           









Ditetapkan di Solo, 1 Juni 2008

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
STIE Swastamandiri Program Al-Es`af JAWA TENGAH





                        
 Agus Munandar (Akuntansi 2007)              Isa Sofyan Ardin (Akuntansi 2007)
                        
                                      Ketua                                                           Sekretaris



1 komentar:

  1. boleh minta CP Presiden BEM STIE SWASTAMANDIRI SURAKARTA.

    ini saya dari BEM STIE "AMA" SALATIGA

    BalasHapus