BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI SWASTAMANDIRI PROGRAM AL-ES’AF
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEMBUKAAN
BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang
berada di tingkat Sekolah Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM
menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan
yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian dan secara khusus di bidang agama Islam.
BEM juga berfungsi sebagai
sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak
lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus.
Dengan rahmat Tuhan Yang
Maha Esa dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan
menggiatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar
penyelenggaraan Program kerja BEM di STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Pengertian
BEM dan AD/ART
- BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
- AD/ART BEM singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan struktural sesuai dengan tujuan BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
- AD/ART BEM dapat revisi (ditambahi atau dikurangi) sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan
Pasal
2
Jati Diri
Jati Diri
- STIE Swastamandiri Program Al-Es`af adalah lembaga kemahasiswaan yang bergerak di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan serta pengabdian kepada masyarakat sesuai dangan Syariat Islam
- BEM bernaung dibawah STIE Swastamandiri Program Al-Es`af yang berorientasi keagaman dan bernafaskan agama Islam.
Pasal 3
Asas
- BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af berasas ajaran agama Islam.
- Landasan dasar operasional BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af adalah AD/ART BEM, Statuta STIE Swastamandiri Program Al-Es`af dan peraturan lain yang terkait serta kebijakan dari lembaga.
Pasal 4
Tujuan
- Tujuan Pokok BEM STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
a.
Menumbuhkan sikap dan tekad
kemandirian Mahasiswa khususnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
kegiatan ilmiah, aplikatif, dan rasionalis
b.
Meningkatkan akhlaq
al-karimah Mahasiswa
- Penyelenggaraan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat 1 yang berpedoman pada:
- Tujuan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
- Kaidah, moral, dan etika keorganisasian
- Minat, kepentingan, kemampuan dan prakarsa mahasiswa
Pasal 5
Fungsi BEM
BEM berfungsi sebagai:
- Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan secara khusus dibidang Akuntansi dan Ekonomi Islam sesuai syari`
- Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga demi mewujudkan kesejahteraan dilingkungan kampus
Pasal 6
Wujud Lambang BEM
- Bingkai merupakan lambang Al Es’af yang menunjukkan bahwa BEM merupakan organisasi intern Perguruan Tinggi Al Es’af.
- Buku dan Bolpoint melambangka bahwa BEM merupakan wahana pengembangan dan peningkatan keilmuan khususnya di bidang akuntansi (seni pencatatan). Selain itu, BEM mampu menyebarkan ide pemikiran melalui tulisan.
Pasal 7
Bendera BEM
Pasal 8
Hubungan BEM
dengan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
1. BEM STIE
Swastamandiri Program Al-Es`af
bertanggung jawab pada perkembangan inovasi STIE Swastamandiri khususnya
program Pesantren Al-Es`af dalam segala bidang.
2. Hubungan BEM dengan
STIE Swastamandiri Program Al-Es`af bersifat koordinatif.
BAB II
KETENTUAN POKOK
Pasal 10
Kedudukan BEM
BEM berkedudukan di Sekolah
tinggi dan merupakan kelengkapan struktural pada STIE Swastamandiri Program
Al-Es`af.
Pasal 11
Tugas dan wewenang
1.
BEM mempunyai tugas pokok
yaitu mewakili mahasiswa sekolah Tinggi di bidang ekstrakurikuler dan memberi
pendapat, dan saran kepada lembaga, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan
pencapaian tujuan.
2.
Menyusun dan mengajukan
program kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Program lembaga kemahasiswaan di
sekolah tinggi dan program permulaan Tahun Program kepada STIE Swastamandiri
khususnya pada program pesantren Al-Es`af.
3. Melaksanakan
program yang telah direncanakan bersama dan disetuji STIE Swastamandiri Program
Al-Es`af.
4.
Memberi laporan periodik
atas kegiatan BEM dengan peserta minimal ½ ( setengah) ditambah satu dari
jumlah anggota.
5. Apabila undangan
pertama tidak dipenuhi kuorum maka sidang atas undangan dianggap sah untuk
mengambil keputusan.
6. Apabila ada
kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan sidang Istimewa.
7. Menggiatkan
kegiatan mahasiswa sebagai basis kegiatan mahasiswa.
8. Mewakili mahasiswa
dalam kegiatan ke dalam dan keluar.
9. Kegiatan keluar
dan atau berhubungan dengan luar sekolah Tinggi dilakukan dengan sepengetahuan
lembaga, dan seijin ketua STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
10. Memberi laporan
pertanggung jawaban pelaksanaan program pada akhir masa jabatan kepada lembaga
(STIE Swastamandiri Program Al-Es`af).
Pasal
12
Pembentukan
BEM
- Pemilihan ketua BEM dilakukan oleh seluruh mahasiswa dan disahkan lembaga.
- Ketua BEM terpilih dibantu oleh komisi pemilihan membentuk komisi-komisi yang terdiri dari:
a.
Departemen A ( Bidang
Pemberdayaan Mahasiswa)
b. Departemen
B ( Bidang Sistem IT dan Perpus)
c.
Departemen C ( Bidang LC)
d. Departemen
E ( Bidang Sosial Kemasyarakatan Antar Kampus dan Lingkungan Kampus)
e. Departemen F (
Pers Mahasiswa)
- Pengurus BEM sesuai dengan Profesinya masing-masing.
- BEM memiliki teknisi dokumentasi yang berfungsi untuk membantu kelancaran program BEM.
Pasal 13
Unsur Pimpinan BEM
1.
Ketua adalah penanggung
jawab utama BEM yang mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan
serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur
penyelenggaraan program kerja.
2.
Tugas Ketua:
a. Memimpin
menyelenggarakan kegiatan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
b. Membina dan
melaksanakan kerjasama dengan instansi lembaga dan masyarakat
3.
Ketua dapat mengadakan
hubungan kerjasama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga lain dalam rangka
pengembangan dan kemajuan BEM dan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af dengan
seijin pihak kampus.
a. Ketua memberikan
LPJ selama masa jabatan kepada kampus dan seluruh mahasiswa
b. Ketua selalu menaati
dan menjaga wibawa ketentuan dari lembaga dan AD/ART serta peraturan
perundangan lain yang terbuka
Pasal 14
Kepengurusan BEM
Kepengurusan BEM
1. BEM dipimpin oleh 1 ketua,
1 sekretaris, 1 bendahara, serta komisi lainnya.
2.
Pemimpin BEM bersama-sama
komisi disebut pengurus BEM
3. Komisi dibentuk menurut
kebutuhan
4.
Pengurus BEM diangkat dan
bertanggung jawab kepada ketua
5.
Masa kerja BEM 1 tahun,
ketua dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali priode
6.
Sewaktu-waktu ketua dapat
diberhentikan atas kehendak sendiri atau kehendak semua anggota
7. Pengurus masih dapat
dipilih kembali di kepengurusan BEM yang akan datang dengan ketentuan batas
pengambilan maksimal 40% dari BEM terdahulu.
Pasal 15
Syarat-syarat pengurus BEM
- Beriman dan bertaqwa kepada AllahSWT dengan berpegang pada Al-Qur`an dan Hadist
- Berakhlak mulia, dan berjiwa pemimpin.
- Memiliki moral, loyalitas, dan integritas yang tinggi
- Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi
Pasal
16
Pengisian
Kekosongan Kepengurusan BEM
1.
Dalam hal
kekosongan jabatan ketua BEM, sidang istemewa BEM segera diselenggarakan untuk mengisi
kekosongan jabatan tersebut.
2. Apabila
kepengurusan BEM kosong, maka Ketua BEM berhak untuk menunjuk secara langsung.
Pasal
17
Persidangan
BEM
Frekuensi dan
tata cara pelaksanaan musyawarah dan persidangan BEM
1. Sidang istimewa BEM
dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
2. Bila ada
kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa
3. Sidang kepemimpinan
dan kepengurusan BEM diadakan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 bulan.
4. Dalam
berlangsungnya sidang dianggap sah bila dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah
anggota
5. Bila undangan
pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan dianggap sah untuk
mengambil keputusan.
Pasal 18
Cara Pengambilan keputusan BEM
1.
Keputusan persidangan BEM
dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah yang hadir dalam sidang.
2.
Bila dalam sidang,
pengambilan keputusan tidak dicapai suatu mufakat dan voting, maka pengambilan
suatu keputusan diambil melalui persetujuan lembaga.
Pasal 19
Penyelenggaraan Kegiatan
Penyelenggaraan kegiatan BEM dilaksanakan
atas dasar program kerja yang disusun oleh pengurus BEM bersama lembaga.
Pasal 20
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus
BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi, baik
dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.
1.
Setiap anggota wajib menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang
ditetapkan oleh STIE Swastamandiri
Program Al-Es`af
2.
Setiap anggota wajib ikut
aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3. Setiap anggota
wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
4.
Setiap anggota wajib ikut
aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
5.
Setiap anggota wajib
membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
6.
Setiap anggota wajib
membayar iuran seperti yang telah ditentukan.
Pasal
21
Syarat-syarat
keanggotaan
1. Mempunyai
integritas, kepribadian, dan budi pekerti sesuai syariat Islam.
2. Telah lulus dalam
mengikuti Orientasi Studi atau kegiatan sejenis di STIE Swastamandiri
Program Al-Es`af
3.
Harus beragama Islam
4.
Harus memenuhi syarat
kemahasiswaan yang berlaku di STIE Swastamandiri Program Al-Es`af
5.
Sanggup mengikuti program
kegiatan yang telah ditentukan oleh BEM.
Pasal
22
Hak
dan Kewajiban Anggota
1.
Hak Anggota
a.
Setiap anggota berhak dalam
mengikuti kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas oleh lembaga
kemahasiswaan.
b.
Setiap anggota berhak
dipilih dan memilih.
c.
Setiap anggota berhak mengeluarkan
pendapat melalui lembaga kemahasiswaan
yang ada.
d. Setiap anggota
berhak membela diri melalui BEM
e.
Setiap anggota berhak
membayar iuran seperti yang telah ditentukan.
2.
Kewajiban Anggota
a.
Setiap anggota wajib
menaati AD/ART serta peraturan –peraturan yang telah ditetapkan oleh STIE
Swastamandiri Program Al-Es`af.
b.
Setiap anggota wajib ikut
aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
c. Setiap anggota
wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan.
d.
Setiap anggota wajib ikut
aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE Swastamandiri Program Al-Es`af.
e.
Setiap anggota wajib
membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa.
f.
Setiap anggota wajib
membayar iuran seperti yang telah ditentukan.
Pasal
23
Hilangnya
keanggotaan
Keanggotaaan BEM
dianggap hilang apabila:
a.
Meninggal dunia
b.
Berhenti menjadi mahasiswa
c.
Dipecat sebagai mahasiswa
Pasal
24
Keuangan
Sumber keuangan/ perbendaharaan
BEM
diperoleh dari:
a. Iuran wajib
keluarga mahasiswa yang ditentukan setiap tahun akademik
b. Bantuan yang diperoleh
dari lembaga, atau yayasan
c. Usaha-usaha yang
tidak bertentangan dengan dasar dan
tujuan STIE Swastamandiri Program Al-Es`af, serta tidak melanggar peraturan yang ada.
BAB
III
KETENTUAN
PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal
25
Syarat
Perubahan
1.
Perubahan AD/ART hanya
dapat dilaksanakan dalam sidang BEM yang dihadiri oleh ketua STIE Swastamandiri
Program Al-Es`af lembaga, dan anggota BEM dari perwakilan setiap devisi.
2. Kuorum untuk
sidang tersebut sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3.
Keputusan sah apabila disetujui
oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah hadir.
4.
Apabila sudah menyimpang
jauh dengan tujuan yang akan dicapai oleh BEM atau sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi.
Pasal
26
Aturan
tambahan
Segala
sesuatu yang belum ditetapkan, lebih lanjut akan diatur dalam rapat BEM atas
persetujuan lembaga.
Ditetapkan
di Solo, 1 Juni 2008
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
STIE Swastamandiri Program Al-Es`af JAWA
TENGAH
Ketua
Sekretaris
boleh minta CP Presiden BEM STIE SWASTAMANDIRI SURAKARTA.
BalasHapusini saya dari BEM STIE "AMA" SALATIGA